April 19, 2024

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Belitung tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Belitung.

TUGAS

Menyelengarakan urusan di bidang kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, dan bidang rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial, serta pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.

FUNGSI

  • Perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan sosial;
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan umum dalam lingkup pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan sosial;
  • Pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan kebijakan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan sosial;
  • Penyusunan program kerja dan anggaran, pengelolaan administrasi Aparatur Sipil Negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.