April 26, 2024

Bantuan Sosial Kemanusiaan Untuk Gelandangan, Anak-anak, Lansia serta Orang Terlantar (Begalor)

Tradisi Begalor dalam bahasa Melayu Belitong berarti bercerita tentang hubungan keluarga atau kekerabatan. Istilah lainnya silaturahmi yang memungkinkan untuk saling mengenal antar sesama anggota kerabat satu dengan anggota kerabat lainnya. Budaya Begalor dapat dijadikan sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya sebagai salah satu cara untuk mencegah terjadinya konflik antar sesama.

Begalor dilaksanakan berdasarkan kearifan lokal dengan memanfaatkan berbagai momentum seperti perayaan pernikahan, selamatan, kematian, kelahiran, Idul Fitri, Idul Adha dan lain sebagainya. Momentum perayaan adalah kesempatan paling terbuka untuk berkumpul bersama, bercengkerama, beramah tamah penuh dengan nuansa keakraban dan santai.

Nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi Begalor inilah yang menjadi dasar peluncuran Program Inovatif Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung yang juga mengusung nama yang sama yaitu BEGALOR (Bantuan Sosial Kemanusiaan Kepada Gelandangan, Anak-anak, Lanjut Usia dan Orang terlantar) terinspirasi dari istilah Begalor yang dapat dimaknai sebagai hubungan kekerabatan yang hangat serta bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung terhadap masyarakat yang termarjinalkan atau yang dalam istilah Sosial disebut dengan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) seperti Gelandangan, Anak-anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Orang Terlantar.

Program ini akan memberikan Bantuan Sosial Kemanusiaan kepada masyarakat yang memiliki kriteria dan kondisi tertentu sehingga dapat dikategorikan sebagai Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar serta Penyandang Disabilitas Berat. Sasaran penerima manfaat bantuan telah dilakukan verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung.

Lanjut Usia Terlantar

Kriteria Lanjut Usia Terlantar Sebagai Penerima Bantuan Kebutuhan Bahan Kebutuhan/Sembako sebanyak 80 (Delapan Puluh) Penerima Manfaat.

  1. Diutamakan bagi Lanjut Usia yang telah berusia diatas 70 tahun keatas, dan Lanjut Usia yang berusia 60 tahun keatas dalam keadaan sakit menahun.
  2. Hidupnya sangat tergantung pada bantuan orang lain atau hidupnya hanya bisa berbaring ditempat tidur (bedridden) sehingga tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari.
  3. Tidak memiliki sumber penghasilan tetap, miskin dan terlantar.
  4. Indera penglihatan dan pendengaran sudah tidak berfungsi normal.
  5. Dapat menerima Dua Program Bantuan atau Lebih dengan memperhatikan tingkat Keterlantarannya/ Kedisabilitasannya.
  6. Memiliki KTP / Surat Keterangan domisili dari Kepala Desa / Lurah setempat.
  7. Apabila berstatus suami istri dan satu rumah dihuni oleh dua orang atau lebih, maka yang memperoleh bingkisan bagi Lanjut Usia adalah salah satu seseorang dari mereka.

Penyandang Disabilitas

Kriteria Penerima Bantuan Bahan Kebutuhan/Sembako bagi Penyandang Disabilitas Berat dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 30 (Tiga Puluh) Penerima Manfaat.

  1. Kedisabilitasannya tidak dapat direhabilitasi.
  2. Tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara sendiri / selalu memerlukan bantuan orang lain.
  3. Tidak mampu menghidupi diri sendiri dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap, baik dari diri sendiri maupun dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  4. Tidak diberikan kepada Penerima Manfaat layanan yang sedang medapatkan pelayanan dalam panti.
  5. Terdaftar sebagai penduduk setempat.

Anak-anak Terlantar

Kriteria Penerima Bantuan Bahan Kebutuhan Yang Akan Diserahkan Kepada Anak Terlantar dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 10 (Sepuluh) Penerima Manfaat.

  1. Anak terlantar/anak dari keluarga kurang mampu
  2. Diutamakan orang tua masuk data BDT
  3. Usia 0 – 18 tahun
  4. Diutamakan bayi, anak SD dan SMP
  5. Apabila dalam suatu keluarga ada yang memiliki lebih dari satu anak usia yang masuk kriteria, maka yang berhak memperoleh bahan kebutuhan yang akan diserahkan kepada Anak Terlantar adalah salah satu seseorang dari anak keluarga tersebut.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [382.82 KB]