Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Belitung menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Graha Resto pada hari Selasa, 13 Agustus 2019. Sosialisasi ini dihadiri oleh 30 orang peserta yang berasal dari Ketua RT yang ada di Desa/Kelurahan.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai salah satu dari berbagai upaya yang ditujukan untuk pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah dan berbagai lapisan masyarakat secara terpadu dan berkesinambungan yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Kegiatan dibuka oleh Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung yang menyampaikan bahwa sebagai Belitung yang membuka destinasi wisata yang memungkinkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Untuk itu diharapkan agar setiap lapisan masyarakat dapat turut serta dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang ini.
Acara kemudian dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Ibu Eka Ciput Purwanti selaku Narasumber dari Kementerian PPA RI. Beliau menyampaikan materi tentang kebijakan terkait dengan issue Perdagangan Orang yang ada di Indonesia. Beliau juga menyampaikan sejauhmana peran dari masyarakat dapat membantu pencegahan dan penanganan masalah ini. Dalam paparannya, Ibu Eka Ciput Purwanti menyampaikan bahwa peran Ketua RT sangat membantu dalam pelaksanaan pencegahan dan penanganannya. Ketua RT yang mengenali lingkungannya akan cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada di wilayahnya. Dengan koordinasi yang baik bersama dengan stakeholder yang lain, maka permasalahan ini akan cepat teratasi.
Setelah makan siang, acara kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Unit PPA Polres Belitung. Ibu Lartha Angela, SH selaku narasumber memaparkan aspek hukum dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan terkait dengan perdagangan orang ini. Beliau juga menekankan bahwa peran serta RT yang turut dalam pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang amat penting. Oleh karena itu diupayakan agar RT dapat mengenali lingkungannya dan segera berkoordinasi bila menemukan permasalahan. Terakhir acara dilanjutkan dengan materi oleh narasumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung. Beliau memamaparkan tentang Sanksi pemalsuan dokumen kependudukan. Dalam paparannya beliau menyampaikan sanksi-sanksi pidana terkait dengan pemalsuan dokumen kependudukan seusai dengan UU Administrasi kependudukan. Dalam hal ini, diharapkan pula bagi setiap Ketua RT dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya agar dapat mematuhi tertib administrasi sesuai dengan UU administrasi kependudukan.
Kegiatan ini bertujuan agar ketua RT yang menjadi peserta sosialisasi dapat memahami dan turut mensosialisasikan tentang peraturan perundang-undangan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, dengan demikian masyarakat Belitung terutama perempuan dan anak dapat terlindungi dari semua tindak kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang.
(Nina Kreasih,S.Psi).