Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,berkembang , dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendpat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Anak yang menjadi korban tindak pidana yang selanjutnya disebut anak korban adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengendalian tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua yang berkawijab dan bertanggung jawab terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
Bentuk perlindungan bagi anak yang berkonflik dengan hukum antara lain adalah :
- Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
- Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
- Penyediaan sarana dan prasarana khusus;
- Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik untuk anak;
- Pemantauan dan pencatatan terusmenerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
- Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orangtua atau keluarga, dan
- Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghidari labelisasi;
Anak korban dan/atau anak saksi berhak atas smeua perlindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain hak yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anak korban dan anak saksi berhak atas :
- Upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,
- Jaminan keselamatan, baik fisik, mental maupun sosial
- Kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Artikel : website dpppasbelitung
Penulis : Nina Kreasih
Disadur Panduan Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta (2012).