Bila pernah mendengar ada gadis-gadis muda yang ditipu karena katanya mau dicarikan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga, atau pelayan restoran tapi ternyata diperkerjakan di kafe remang-remang, rumah bordil, panti pijat plus-plus, berarti mereka menjadi korban trafficking atau perdagangan orang.
Biasanya proses terjadinya perdagangan ini ditandai dengan adanya perekrutan, pengiriman, pemindahan, penyembunyian dan penampungan. Mereka juga biasanya diancam dengan menggunakan kekerasan dan dibohongi, dipaksa, ditipu bahkan juga diculik. Seseorang yang menawarkan sebagai jasa penghubung antara korban dengan penyedia biasanya melakukan berbagai cara untuk merayu korban. Mereka juga memotong penghasilan korban dengan dalih sebagai ongkos yang dikeluarkan selama proses perekrutan.
Orang-orang yang terlibat dalam proses perdagangan ini bisa seperti PPJTKI (Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia), Calo, Germo/Mucikari, Agen Tenaga Kerja, Bandar Narkoba, dan lain-lain.
Kabupaten Belitung sendiri adalah daerah yang merupakan transit korban ke lokasi berikutnya, juga merupakan daerah tujuan. Dengan maraknya destinasi wisata di Kabupaten Belitung juga menarik banyak orang yang ingin mendapatkan hiburan baik di Hotel-hotel sampai ke Kafe-kafe remang-remang. Selain itu, sebagai daerah dengan mata pencaharian tambang, maka penghasilan dari tambang sering kali dihabiskan ke kafe-kafe. Hal ini menyebabkan banyak permasalahan lain yang mengikuti selain daripada perdagangan orang antara lain HIV/AIDS, narkoba, meningkatnya perceraian, dan sebagainya.
Untuk itu perlu perhatian dan kewaspadaan dari masyarakat sekitar agar mencegah terjadinya perdagangan orang ini. Bila menemukan adanya kasus perdagangan orang di wilayahnya, diharapkan agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang yaitu Unit PPA Polres Belitung dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penulis : Nina Kreasi, S.Psi _ Analis Perlindungan Perempuan pada DSPPPA Kab. Belitung