Keluarga merupakan bagian terpenting dalam kehidupan manusia, memiliki keluarga yang harmonis adalah sebuah dambaan dan cita cita bagi setiap insan. Ada banyak hal yang dapat membuat keluarga menjadi bahagia dan berjalan harmonis, salah satunya adalah keluarga yang selalu diselimuti rasa syukur, ketenangan, ketentraman, penuh rasa cinta dan kasih sayang atas apa yang telah diberikan Allah kepadaNya.
Hadirnya anak di dalam keluarga juga menjadi bukti cinta keharmonisan yang harus dilindungi dan dijaga, tidak hanya di dalam keluarga dan masyarakat bahkan anak-anak dari keluarga yang harmonis dapat menjadi tulang punggung masa depan dan generasi penerus cita cita bangsa, sehingga hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi tetap terus terjaga keutuhannya. Negara bersama pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup anak seutuhnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah anak harus mendapatkan haknya yang paling mendasar yakni hak sipil dengan mendapatkan pencatatan kelahirannya.
Konvensi PBB 1989 mengenai hak-hak anak Pasal 7 menyatakan bahwa semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahiran dan harus mempunyai nama serta kewarganegaraan. Konvensi ini diratifikasi oleh Indonesia pada 1990. Pencatatan atau akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Anak yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan masyarakat lainnya. Kepemilikan akte kelahiran salah satu bukti terpenuhinya hak identitas anak dan kesadaran akan pentingnya pencatatan kelahiran anak mulai tumbuh di Indonesia.
Namun sayangnya di Indonesia saat ini masih ditemui anak yang identitasnya tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran, sehingga secara de jure keberadaannya dianggap tidak ada oleh negara. Hal ini menyebabkan anak lahir tidak tercatat namanya, silsilah dan kewarganegaraannya serta tidak terlindungi keberadaanya. Dengan tidak tercatatnya identitas seorang anak menyebabkan resiko eksploitasi anak semakin tinggi, anak bisa menjadi korban perdagangan manusia, mengalami kekerasan, ataupun melanggar aturan tenaga kerja dan di seluruh dunia, Indonesia termasuk salah satu negara yang cakupan pencatatan kelahirannya kurang baik.
Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2019 menunjukkan cakupan kepemilikan akte kelahiran anak usia 0-17 tahun, sekitar 96,89 % yang memiliki akte kelahiran. Angka ini naik dari tahun 2018 yaitu sebesar 94.75 %. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 3.11 % anak yang belum memiliki akta kelahiran. Angka ini akan menyebabkan permasalahan bagi anak selanjutnya. Ketika anak tersebut memasuki usia sekolah, ia akan kesulitan untuk menunjukkan identitas dirinya.
Ada beberapa alasan bagi orang tua yang mempengaruhi cakupan pencatatan kelahiran. Alasan yang paling banyak adalah tidak adanya biaya untuk mengurus akte kelahiran padahal Pemerintah telah menggratiskan biaya kepengurusan dengan menetapkan biaya pembuatan akta kelahiran secara gratis . Sementara itu terungkap bahwa ada orang tua yang tidak tahu cara mengurus akte kelahiran atau tidak tahu jika kelahiran anaknya harus dicatat. Faktor lain yang juga menjadi alasan tidak terurusnya akte kelahiran adalah karena status anak yang berada tidak di pernikahan yang sah atau juga di luar pernikahan. Padahal sudah ada mekanisme pencatatan untuk anak yang berada di pernikahan siri, atau juga diluar pernikahan. Akan tetapi, masih saja ada orangtua yang enggan mengurus akte kelahirannya.
Cukup memprihatinkan memang jika melihat kondisi pencatatan hak sipil anak saat ini, ternyata masih ada orang tua yang tidak menganggap penting keabsahan anaknya, padahal pembuatan akta kelahiran bagi anak adalah sebuah kewajiban para orang tua karena akta kelahiran selain dapat berfungsi sebagai identitas anak, administrasi kependudukan (KTP, KK) juga dapat berfungsi untuk pengurusan sekolah, pendaftaran pernikahan di KUA, mencari pekerjaan yang layak, sebagai persyaratan pembuatan paspor, dapat untuk mengurus hak ahli waris, pengurusan asuransi, tunjangan keluarga, mengurus hak dana pensiun dan yang terpenting bagi umat muslim di Indonesia sebagai syarat untuk pengurusan pelaksanakan ibadah haji dan lain sebagainya.
Karena begitu pentingnya pencatatan hak sipil bagi anak, Pemerintah Daerah terus melakukan upaya dan sosialisasi secara efektif kepada masyarakat, serta menginformasikan prosedur dan apa saja syarat-syarat yang dibutuhan sehingga hak sipil anak dapat terpenuhi. Diharapkan juga masyarakat, Keluarga dan orang tua juga harus terus bersama-sama mewujudkan keharmonisan di dalam keluarganya masing masing salah satunya dengan membuat akta kelahiran anak sehingga pemenuhan hak anak sebagai masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa tetap terus terjaga. Dengan semangat menuju Kabupaten Belitung Layak Anak, tentu hak sipil anak ini menjadi suatu hal yang teramat penting untuk menjadi perhatian kita bersama. Sesuai dengan jargon dalam pencatatan sipil “Tanpa Akta, Anda Tiada”.
By Nina Kreasih, S.Psi
Analis Perlindungan Perempuan
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung.