Upaya pengasuhan dan perlindungan anak dari ketelantaran , perlakuan salah, tindak kekerasan dan eksploitasi ekonomi dan seksual, maka perlu di lakukan system pengasuhan dalam keluarga (in home care) dan pengasuhan alternative (out home care), pengasuhan dalam keluarga dilakukan melalui penguatan keluarga dengan membantu pemecahan masalah yang disebabkan adanya perlakuan salah atau penelantaran dan mencegah keterpisahan anak dari keluarga. Pengasuhan alternative dilakukan oleh kerabat, orang tua asuh, perwalian dan pengangkatan anak (adoption). Pengangkatan Anak adalah upaya terakhir dan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik anak.
Mencermati persoalan yang ditemukan dalam praktik pengangkatan anak saat ini, yaitu tingginya minat Calon Orang Tua Angkat (COTA) tetapi belum diimbangi dengan pemahaman tentang peraturan pengangkatan anak. Dan masih banyak orang tua angkat yang mengabaikan prosedur karena marasa sudah memiliki hak penuh terhadap anak angkatnya. Praktik pengangkatan anak yang tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan, yang mana kondisi ini dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga tujuan pengasuhan dan perlindungan anak terabaikan.
Sebagaimana diatur dalam Permensos RI nomor : 110/HUK/2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Direktur Jenderal Rahabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI nomor 2 tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak maka pengangkatan anak antar warga Negara Indonesia terdiri dari :
- Pengangkatan Anak antar warga Negara Indonesia melalui lembaga
- Pengangkatan Anak secara Lansung (Privat Adoption)
- Pengangkatan Anak oleh Orangtua Tunggal (Single Parent)
- Pengangkatan Anak menurut hukum adat
Dari Permohonan Izin Pengangkatan Anak yang disampaikan oleh Calon Orang Tua Angkat ke Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Belitung, maka perlu dilakukan kunjungan kerumah (Home Visit) pasangan Calon Orang Tua Angkat (COTA) susuai dengan dokumen yang sudah dilengkapi untuk persyaratan Pangangkatan Anak. Seperti halnya yang dilakukan oleh Kepala Bidang Rahabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial beserta Perkerja Sosial Dinas Pemberdayaan Perempuan. Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Belitung beberapa waktu yaitu tanggal 2 Mei 2018 telah melakukan kunjungan ke rumah (Home Visit) pasangan Calon Orang Tua Angkat (COTA) di desa Kacangbotor Kecamatan Badau dalam rangka penilaian kelayakan Calon Orang Tua Angkat (COTA) dalam rangka menindaklanjuti permohonan izin Pengangkatan Anak yang diajukan Oleh COTA Ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Belitung
Berdasarkan Peraturan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indenesia nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak disebutkan sebagai berikut:
Prinsif-prinsif yang harus diperhatikan dalam pengakatan anak adalah :
- Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
- Calon Orang Tua Angkat (COTA ) harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat (CAA).
- Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan agama mayoritas penduduk tempat ditemukannya anak angkat tersebut.
- Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing dapat dilakukan sebagai upaya akhir.
Pesyaratan Pengangkatan Anak :
- Calon Anak Angkat:
- Anak yang belum berusia 18 tahun.
- Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan.
- Berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak.
- Memerlukan Perlindungan Khusus.
- Calon Orang Tua Angkat :
- Sehat Jasmani Rohani
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tingggi 55 tahun.
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
- Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun.
- Tidak merupakan pasangan sejenis.
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki 1 (satu) Orang Anak.
- Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial.
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari Orang Tua Wali Anak.
- Membuat Penyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak,kesejahteraan dan perlindungan anak.
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
- Telah mengasuh Calon Anak Angkat paling singkat 6 bulan, sejak pengasuhan diberikan.
- Memperoleh izin Menteri Sosial atau Kepala Instansi Sosial Provinsi.
Adapun tujuan dilakukan penilaian terhadap Calong Orang Tua Angkat (COTA) adalah untuk meneliti persyaratan administrasi serta tahapan-tahapan yang diperlukan yang harus dipenuhi COTA maupun persyaratan administrasi Calon Anak Angkat (CAA) dan juga melihat langsung kondisi sosial, perekonomian COTA , melihat langsung perkembangan bayi yang sedang di asuh oleh Calong Orang Tua Angkat, apakah mengalami perkembangan yang baik, fisik maupun fisikisnya, menentukan layak tidaknya Calon Orang Tua Angkat (COTA) untuk mengangkat anak, hal ini juga lebih kepada perlindungan hak anak serta ada kepastian secara hukum dimasa yang akan datang baik bagi Orang Tua Angkat maupun Anak Angkat.
Dari penilian kerumah Calon Orang Tua Angkat di Desa Kacang Botor Kecamatan Badau, maka akan terbitkan surat rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi (melalui TIM PIPA) Ke Pengadilan untuk proses selanjutnya Penetapan Sebagai Anak Angkat dan Orant Tua Angkat. (Mukromi, S.Ag)