Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Belitung menggelar acara Pelatihan Penanganan, Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Graha Resto pada hari Selasa-Rabu (30-31 Juli 2019) lalu. Pelatihan ini dihadiri oleh 30 orang peserta yang berasal dari Pengurus Kelompok Penghapusan KDRT yang ada di Desa/Kelurahan, Unit PPA Polsek Tanjung pandan, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga, Unit Gawat Darurat Rumah Sakit dan Bimas Islam Kementerian Agama.
Pelatihan ini dilaksanakan sebagai salah satu dari berbagai upaya yang ditujukan untuk perlindungan perempuan yang merupakan tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, masyaryakat, dan keluarga secara terpadu dan berkesinambungan yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu koordinasi antar lintas sektor, aparat keamanan, organisasi masyarakat dan masyarakat sangat diperlukan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan. Seperti yang diketahui bahwa sampai saat ini masih banyak perempuan dan anak korban tindak kekerasan yang belum terlaporkan baik di tempat-tempat pelayanan yang tersedia, karena rasa takut, atau terancam keamanan, serta masih adanya anggapan sebagai aib keluarga bila diketahui oleh orang lain,
Gambaran yang utuh tentang kejadian bentuk kekerasan juga belum dapat dibuat secara akurat, antara lain karena ketiadaan data tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di unit-unit pemberi layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Oleh sebab itu, maksud dilaksanakan kegiatan ini agar setiap lembaga layanan yang melakukan penangananan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik itu kekerasan fisik, psikis, penelantaran, eksploitasi seksual anak, dan perdagangan orang dapat tercatat dan terlaporkan dengan baik sehingga diharapkan data kekerasan dapat didapatkan secara cepat, akurat dan periodik. Hal ini bertujuan agar data tersebut dapat dimanfaatkan dalam proses penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Belitung.
Fasilitator yang menyampaikan materi dari instansi luar daerah ada 2 (dua) orang yaitu Aena Marella, M.Psi (psikolog) dari Yayasan Pulih dan Sri Nurhaerwati, SH dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Fasilitator dari dalam daerah yaitu Brika Marlian Okthara, SH dari Unit PPPA Polres Belitung dan Nina Kreasih, S.Psi dari DPPPAS.
Pada hari pertama, fasilitator memaparkan materi tentang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilanjutkan dengan sesi keterampilan mendengar. Hari kedua, fasilitator dari Komnas Perempuan memaparkan tentang Regulasi Undang-Undang P-KDRT dan juga keterampilan untuk melatih peserta dalam menerima kasus dan mencatat di dalam formulir pengaduan kasus. Selain itu, peserta juga diajak untuk berkontribusi dalam kerjasama penanganan dan pencatatan kasus secara lebih seksama sehingga diharapkan kedepannya akan adanya perubahan penanganan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak lebih baik lagi. (Nina Kreasih, S.Psi)