Pandemi Covid-19 bukan sekadar bencana kesehatan, namun juga bisa menyebabkan bencana ganda, bahkan majemuk, salah satunya adalah bencana ekonomi yang akhirnya memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). KDRT tidak hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan instrumental dan intervensi negara, namun juga dibutuhkan pendekatan secara keagamaan. Oleh karenanya, peranan para tokoh agama dan organisasi keagamaan di tengah pandemi Covid-19 menjadi penting untuk memberikan dukungan psikososial kepada masyarakat.
“Tokoh agama dan organisasi keagamaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam memberikan dukungan psikososial kepada masyarakat pada umumnya dan kepada umat masing-masing agama pada khususnya. Tokoh agama dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang berbagai stigma yang muncul terkait Covid-19. Di samping itu, tokoh agama juga dapat memberikan rasa tenang, nyaman, dan mendorong masyarakat untuk selalu berdoa dan bersabar di tengah pandemi Covid-19,” ujar Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Indra Gunawan pada Workshop Pelibatan FORLAPPA (Forum Lintas Agama untuk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dalam rangka mendukung Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (#Berjarak) yang diselenggarakan secara virtual dan diikuti oleh sekitar 270 peserta.
Berdasarkan data aduan Layanan Psikologi Sehat Jiwa (Sejiwa) yang masuk ke nomor layanan pengaduan Kemen PPPA, pada 10 – 22 Mei 2020 terdapat 453 kasus kekerasan. Dari 453 kasus, 227 diantaranya merupakan kasus KDRT. Sebanyak 211 laporan KDRT dilakukan oleh suami terhadap istri dan anak-anak.
“KDRT di masa pandemi Covid-19 tidak secara tiba-tiba muncul. Hal ini bergantung pada pilar/pondasi yang sudah dibangun oleh sebuah keluarga sebelumnya. Beberapa tekanan psikososial ekonomi selama pandemi Covid-19 yang memicu adanya KDRT, diantaranya mata pencaharian _(livelihood)_ yang menurun drastis, terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah yang bekerja di sektor informal dan tidak bisa mengandalkan gaji bulanan, ketidakpastian di masa depan, relasi kuasa (berbasis gender, utamanya antara suami istri), dan keterbatasan ruang pribadi akibat harus berbagi ruang dengan anggota keluarga lainnya selama di rumah saja. Jika keluarga tidak bisa beradaptasi dan berkomunikasi dengan baik, maka semua ini akan memicu emosi negatif dan akhirnya menyebabkan KDRT,” tutur Perwakilan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama, Alissa Wahid.
Alissa menambahkan budaya patriarki yang selama ini mengakar di masyarakat memberi ruang yang sangat besar untuk terjadinya KDRT. Beberapa faktor lainnya yang selama ini memicu terjadinya KDRT, diantaranya ketidakmampuan mengelola hubungan yang memberdayakan (ketidakmampuan mengelola sebuah permasalahan), adanya relasi kuasa, kurang matangnya pasangan (keseimbangan antara memperjuangkan hak pribadi dengan tenggang rasa atas hak orang lain), dan kurangnya pembekalan mengelola dinamika perkawinan. Oleh karenanya, tokoh agama dan organisasi keagamaan harus turut andil membina para umatnya, termasuk keluarga agar memiliki pilar/pondasi yang kuat.
“Agama menolak kekerasan. Kekuatan agama untuk membina keluarga selaras dengan ketika agama membina umatnya sehingga ini yang menyebabkan tokoh agama memiliki peran yang sangat besar untuk mendampingi umatnya, termasuk keluarga. Landasan perkawinan adalah prinsip keadilan, kesalingan, dan keseimbangan. Jika pondasi tersebut semakin kuat, maka semakin kuat pilarnya,” tambah Alissa.
Salah satu anggota FORLAPPA, Anil Dawan mengatakan para tokoh agama dan lembaga agama mampu berkontribusi dalam pencegahan Covid-19 dan mendampingi para umat untuk memberikan dukungan psikologis awal.
“Para tokoh agama sebaiknya memiliki kemampuan untuk memberikan pemahaman ayat-ayat dalam kitab suci untuk menjelaskan situasi yang terjadi, dalam hal ini penanggulangan Covid-19 dan nilai-nilai kemanusiaan untuk kepentingan bersama, membangun ketangguhan umat dalam menghadapi pandemi Covid-19, serta melakukan sosialisasi pencegahan dan strategi penanganan Covid-19 dan rujukannya dengan Tim Gugus Tugas. Tokoh agama juga sebaiknya mampu memahami bahwa jemaat, umat, dan penyintas dapat mengalami dampak negatif Covid-19. Oleh karena itu, penting untuk mengaplikasikan Dukungan Psikologis Awal (DPA) dan konseling untuk kesehatan jiwa/mental. Pendampingan tersebut dapat dilakukan melalui media _online_ atau virtual,” terang Anil Dawan.
Dalam memberikan dukungan psikososial, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kemen PPPA, Indra Gunawan mengatakan para tokoh agama dan lembaga keagamaan dapat bekerjasama dengan unit yang menangani perempuan dan anak atau Unit PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) yang ada di daerah.
“Kami berharap para tokoh agama dan organisasi keagamaan dapat menjalin kerjasama atau sinergi dengan Unit PPPA dan lembaga masyarakat lainnya dalam memberikan dukungan psikososial. Unit PPPA yang sudah terbentuk di daerah, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA), Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan sebagainya,” tutup Indra Gunawan.
Sumber : PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Editor : Nina Kreasih, S.Psi