Menindaklanjuti hasil Koordinasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan Ibu Yuliani, A.Md – Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Belitung pada Senin, 8 November 2021, maka didapatkan hasil koordinasi sebagai berikut :
- Bahwa terkait dengan dokumen perubahan 2021, setiap Perangkat Daerah yang mengalami perubahan Anggaran, maka wajib menginput perubahannya pada aplikasi SIRUP 2021.
- Perlu di buat Struktur Anggaran perubahan 2021.
- Terkait dengan beberapa perubahan PPK Kegiatan/Sub Kegiatan, maka untuk mengubahnya melewati Akun Pengguna Anggaran (PA), pada menu “Kelola Data” – Kelola Pengguna.
Dalam halaman Kelola Pengguna ini, kita perhatikan nama-nama PPK Kegiatan/ Sub Kegiatan, juga nama-nama PPK yang sudah mutasi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung.
Jika masih terdapat nama PPK tersebut pada halaman ini, padahal Pejabat tersebut telah pindah tugas ke Dinas lain, maka kita klik tanda panah melingkar dengan caption “Batalkan Verifikasi Pengguna.”
Untuk Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, terdapat beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah pindah tugas.
- Terkait dengan Perubahan PPK Kegiatan/Sub Kegiatan, maka untuk perubahanannya pada menu “Kelola Data” – Kelola PKS.
Caranya : Dicek Pilih Program mana yang berubah nama PPKnya, Daftar Kegiatan dengan simbol titik tiga di sebelah kanan. Masuk pada menu kelola kegiatan, di pilih kembali Daftar Sub Kegiatan.
Dari halaman Kelola Sub Kegiatan ini, Klik tanda pensil di sebelah kanan, ubah dan sesuaikan antara PPK dengan Sub Kegiatan yang dipegangnya.
Untuk Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung, terdapat beberapa PPK Sub Kegiatan yang berubah, sehingga semuanya harus disesuaikan.
- Untuk perubahan Anggaran, Rekening ataupun isi dalam Sub Kegiatan, maka berlaku dua cara :
- Jika perubahan berkurang, maka boleh langsung input pada akun PPK. Ubah atau kurangi anggarannya tersebut. Pada Akun Pengguna Anggaran (PA) diklik diskusi paket, dan klik setuju ubah paket. Baru di menu kelola PKS nanti diubah dan disesuaikan Pagu Anggarannya.
- Jika perubahan bertambah, maka harus diubah dulu dari akun PA penambahan pagu anggaran. Namun, pagu anggaran ini belum bisa ditambahkan jikalau belum dikurangi pagu anggaran lainnya, karena akan melebihi pagu anggaran keseluruhannya.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung sebagian besar sub kegiatannya mengalami penurunan, namun terdapat beberapa sub kegiatan yang bertambah. Jadi untuk penginputan SIRUP Perubahan 2021, harus mengurangi dulu keseluruhan sub kegiatan yang berubah pagu, yang tersebar dan bisa diinput melalui akun PPK masing-masing kegiatan. Setelah itu baru bisa menginput perubahan penambahan Pagu. Secara Total Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengalami penurunan jumlah Anggaran.
Hambatan dalam proses SIRUP ini adalah terkendala jaringan pada Aplikasi yang menyebabkan lambatnya proses penginputan. Oleh Karena itu, diharapkan kerjasama yang baik antara masing-masing PPK untuk menginput perubahan pada aplikasi SIRUP ini sesegera mungkin, mengingat tahun anggaran akan segera berakhir.
Penulis : Vega Ariyanti, A.Md (Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung)