Tanjungpandan (30/04) – Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, berdampak sangat luas, baik secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia terutama bagi kelompok rentan. Dampak pandemi ini, juga memberikan pengaruh ketidakadilan yang dirasakan perempuan dan kelompok rentan terdampak Covid-19 lainnya, seperti anak, penyandang disabilitas, serta lanjut usia (lansia).
Menindaklanjuti hal tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Kemen PPPA melakukan upaya perlindungan dalam penanggulangan bencana dengan memprioritaskan kelompok rentan, melalui upaya penyelamatan, evakuasi, pengamanan, dan pelayanan kesehatan serta psiko-sosial.
Kemen PPPA juga menjalankan strategi dan pendekatan secara komprehensif dan terintegrasi dalam menghadapi fase darurat pandemi Covid-19, dengan melakukan koordinasi bersama K/L dan Dinas PPPA seluruh Indonesia melalui gerakan BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita). Gerakan ini memiliki fokus utama intervensi terhadap kelompok rentan terdampak dari bahaya paparan COVID-19, seperti anak, perempuan, lansia dan penyandang disabilitas yang diberikan perlindungan secara adil, non diskriminatif dan bebas dari stigma.
Hingga 21 April 2020, tercatat 28 provinsi dan 378 kabupaten/kota telah melaksanakan 10 aksi gerakan BERJARAK, yaitu
1 tetap di rumah;
2 hak perempuan dan anak terpenuhi;
3 alat perlindungan diri tersedia;
4 jaga diri, keluarga dan lingkungan;
5 membuat tanda peringatan;
6 menjaga jarak fisik;
7 mengawasi keluar masuk orang dan barang;
8 menyebarkan informasi yang benar;
9 aktivasi media komunikasi online; dan
10 aktivasi rumah rujukan,”
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam Konferensi Pers terkait Cara dan Strategi Perlindungan dan Kesejahteraan Perempuan dan Anak Hadapi Covid-19 bersama BNPB di Jakarta pada tanggal 22 April 2020.
Menteri Bintang memaparkan, berdasarkan data BERJARAK sementara yang telah terkumpul dari 21 provinsi, diketahui sejumlah 94 perempuan positif dirawat, 27 positif sembuh, 141 meninggal, 4.254 PDP, dan 14.755 ODP. Untuk jumlah anak yang terpapar yaitu 26 anak positif dirawat, 9 positif sembuh, 6 meninggal, 991 PDP, dan 6.744 ODP (Pokja Berjarak, 22 April 2020). Data terpilah menurut jenis kelamin dan usia ini didapatkan atas kerjasama dengan Dinas PPPA dan Dinas Kesehatan di daerah, untuk mempertajam target intervensi, khususnya perempuan dan anak kelompok rentan terdampak.
Gerakan Berjarak juga memiliki 2 (dua) fokus intervensi, meliputi upaya pencegahan dan penanganan. Terkait pencegahan, langkah-langkah yang akan terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus, meliputi penyusunan materi edukasi, dan penyebarannya, melalui sosialisasi di media cetak, elektronik dan media sosial, serta memanfaatkan mobil dan motor perlindungan (Molin dan Torlin). Target lokasi utama penyebaran materi ini yaitu tempat yang banyak diisi kelompok perempuan dan anak, seperti pasar tradisional, lapas perempuan, lapas anak, panti anak, panti jompo, dan lain-lain.
Lebih lanjut, Menteri Bintang menjelaskan upaya pencegahan lainnya yang dilakukan yaitu menyusun regulasi dengan mengintegrasikan substansi perempuan dan anak, seperti pedoman umum perlindungan anak penanganan Covid-19 yang dikembangkan dengan semangat prinsip hak anak, yaitu non-diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak. Selanjutnya, regulasi ini pun akan menjadi masukan bagi regulasi yang disusun Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GT PP) Covid-19.
Melalui gerakan Berjarak, KemenPPPA juga telah mengintegrasikan kebutuhan khusus perempuan terutama bagi keluarga miskin dan sangat miskin, perempuan pekerja sektor informal maupun yang tinggal di pedesaan, terpencil dan tertinggal. Gerakan ini juga memperkuat peran pemda provinsi dan kabupaten/kota, serta kader dan aktivis di akar rumput masyarakat yang telah bekerja dan bersinergi dalam rangka pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Di samping itu, upaya penanganan yang akan terus dilakukan Kemen PPPA, meliputi membentuk tim relawan dari jejaring yang ada, seperti Forum Anak, PUSPAGA, Fasilitator Sekolah Ramah Anak, PATBM, PUSPA, dan lain-lain. Selain itu, menyediakan kebutuhan spesifik dasar bagi perempuan dan anak, seperti vitamin, susu, makanan bergizi, biskuit, pembalut dan pampers yang dipilah menurut usia (anak balita, anak dan remaja perempuan dan lansia).
Kami juga meningkatkan fungsi unit pelayanan di daerah, seperti UPTD PPA, PUSPAGA, dan lain-lain untuk tetap menyediakan layanan melalui online maupun kunjungan ke keluarga jika dibutuhkan. Kemudian memastikan tetap dilakukannya pemenuhan layanan kesehatan bagi anak seperti imunisasi, maupun kesehatan reproduksi bagi perempuan yang tidak dapat ditunda, seperti pemeriksaan ibu hamil, persalinan, pelayanan KB, dan pelayanan bagi perempuan tenaga kesehatan selama menangani pasien Covid-19, mengingat 70% perawat di Indonesia adalah perempuan. Begitu juga terkait pemenuhan layanan kesehatan bagi perempuan dan anak dengan HIV/AIDS.
Kemen PPPA juga memastikan pemenuhan akses atas Jaring Pengaman Sosial (JPS) seperti kebutuhan dasar perempuan dan anak rumah tangga miskin dan sangat miskin, maupun lansia dan penyandang disabilitas, khususnya program keluarga harapan (PKH). Selain itu, memberi bantuan pemenuhan kebutuhan bahan pokok, pelatihan dan keringanan pembayaran kredit bagi perempuan pelaku usaha mikro dan ultra mikro, yaitu peserta program Industri Rumahan, perempuan nasabah Mekaar dan perempuan kelompok dampingan Asppuk, dan Pekka.
KemenPPA juga telah melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang tidak hanya dilakukan pada APBN di pusat, tetapi juga Dana Dekonsentrasi sebesar 70% – 30%. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan penanganan COVID-19 yang diarahkan pada penyediaan materi KIE tentang percepatan penanganan COVID-19 bagi anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya; menyediakan kebutuhan spesifik perempuan, remaja perempuan dan keluarganya yang terdampak COVID-19; menyediakan kebutuhan spesifik anak dan pendampingan kepada anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) korban COVID-19.
Dalam paparannya, Menteri Bintang menjelaskan Kemen PPPA juga melakukan optimalisasi layanan pengaduan masyarakat di Kemen PPPA dengan alur layanan yang disesuaikan dengan antisipasi penyebaran Covid-19. Layanan dapat diakses melalui web browser http://bit.ly/kamitetapada, surat elektronik pengaduan@kemenpppa.go.id dan telepon 0821-2575-1234.
Mengingat bahwa bulan April ini terasosiasi dengan perayaan Hari Kartini, untuk itu Ibu Bintang mengajak para perempuan di seluruh tanah air untuk memaknai semangat perjuangan RA Kartini dalam memperkuat peran perempuan sebagai bagian solusi melawan pandemi Covid-19. Pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 ini memerlukan kerjasama seluruh pemangku kepentingan, karena sesuai yang ditekankan Presiden Joko Widodo, Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Kita harus bangun solidaritas sosial dan gotong royong yang telah diwariskan para pendahulu kita.
Nina Kreasih, S.Psi
Analis Perlindungan Perempuan