Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung bekerja sama dengan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, memulangkan sebanyak delapan anak punk ke daerah asalnya masing-masing pada Hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023. Delapan anak punk tersebut sebelumnya kedapatan tidur di sebelah kantor Pokja Wartawan Belitung.Mereka kerap mengamen dan meminta-minta kepada masyarakat secara paksa. Mereka kemudian diamankan dan digelandang ke Mako Satpol PP Belitung. Keberadaan anak punk tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Dari delapan anak punk tersebut hanya sebagian yang memiliki identitas serta satu diantara mereka adalah perempuan. Oleh karena itu, Satpol PP Belitung bersama Dinas Sosial, Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung memulangkan mereka ke daerah asalnya menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Ru, Kecamatan Badau. (Penulis: Sumi Fujindo, S.Tr.Sos)