Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) merupakan aplikasi baru rancangan Kemendagri yang beroperasi secara online dalam penginputan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2021.
Implementasi SIPD pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah dimulai sebelumnya pada tanggal 8, 9 September dan 3 Oktober 2020 dengan pengutusan 2 orang pegawai Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Subbag Perencanaan dan Pelaporan untuk mengikuti Bimtek Implementasi SIPD di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Belitung. Dalam bimtek tersebut disampaikan materi penginputan Admin/ Operator pengelola SIPD yang melibatkan seluruh pejabat Eselon yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta cara penginputan perencanaan program, kegiatan, sub kegiatan maupun target dan indikator sesuai Pemetaan Permendagri 90 tahun 2019 yang ada pada RKPD dan materi cara pendelegasian sub kegiatan dari Pejabat Eselon III ke Pejabat Eselon IV, serta materi penginputan rincian belanja masing-masing sub kegiatan.
Oleh karena aplikasi SIPD ini melibatkan Pejabat-pejabat eselon dalam penginputan data dan rincian belanja kegiatan dan secara teknis bidang-bidang yang mengetahui, maka Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan rapat teknis dan training terkait aplikasi dan penginputan rincian belanja SIPD pada masing-masing bidang.
Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbeda dengan aplikasi perencanaan dan keuangan sebelumnya yang menggunakan aplikasi SIMDA (Sistem Informasi Managemen Keuangan Daerah).
SIMDA merupakan aplikasi Keuangan Daerah yang telah beroperasi kurang kebih 10 tahun menemani para perencana dan keuangan dalam mengelola anggaran dan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. SIMDA dari segi perencanaan, input program, kegiatan, indikator, target maupun pagu anggaran kegiatan di input melalui Renstra. Dan untuk pembuatan RKA diinput melalui Renja.
Sepintas kedua aplikasi ini sama untuk penginputan perencanaan kinerja anggaran, namun terdapat pembaharuan yang tentunya akan memudahkan user dalam penginputan data. Pada Aplikasi SIMDA, penginputan perencanaan dilakukan oleh satu akun, sedang pada SIPD penginputan bisa dilakukan banyak akun yang berbeda, yaitu akun Eselon II, III dan IV yang telah diseting nama-nama pejabat eselon sebelumnya.
Untuk penginputan rincian belanja, pada SIMDA setalah dicari komponen rekeningnya dan dimasukkan manual nilai satuan harga, sehingga masing-masing OPD dengan rekening yang sama bisa saja memiliki harga satuan yang berbeda-beda. Sedangkan pada SIPD untuk penginputan rincian belanja semua komponen belanja sudah diinputkan oleh Tim Anggaran ke dalam aplikasi, sehingga beberapa rekening yang sama sudah ada satuan harga, maupun satuan biaya umum sehingga user tinggal memilih satuan harga tersebut tanpa mengetiknya secara manual.
Dari segi pengelolaan pagu anggaran, pada SIMDA jika terdapat kelebihan pagu Anggaran yang telah ditetapkan pada Renstra, OPD tersebut bisa mengubahnya sendiri dengan menambahkan pagu pada Renstra, hal ini tentunya tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Namun pada SIPD ini, hal tersebut tidak bisa dilakukan, karena seluruh proses perencanaan yang termasuk dalam RPKD 2021 telah diinput melalui menu RKPD dan saat ini tidak bisa diubah lagi (dikunci karena batas waktu penginputan RKPD telah berakhir) dan sekarang tinggal ke penganggaran 2021 yang ditentukan waktunya oleh BPKAD. Sehingga apabila RKA atau rincian belanja yang diinput melebihi batas pagu RKPD 2021 maka system secara otomatis akan menolak untuk disimpan datanya dan agar disesuaikan dengan pagu RKPD yang telah ditetapkan.
Implementasi SIPD pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak per Senin, 12 Oktober 2020 yang diinput melalui akun Pejabat-pejabat Eselon yang ada di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak baru terserap 56,67%. Sementara waktu yang ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Belitung (TAPD) dalam sistem yang sebelumnya juga telah diperpanjang masih sisa 1 hari 4 Jam 5 menit 43 detik.
Beberapa pembaharuan, jaringan, belum masuknya rekening belanja, komponen belanja dan belum tersedinya/ pembaharuan SSH, SBU serta waktu penginputan yang ditetapkan relative singkat (waktu tampil dengan hitungan mundur) pada aplikasi ini sempat menjadi kendala dalam penginputan. Namun, seiring berjalannya waktu dan pembiasaan, maka kendala-kendala ini bisa dikesampingkan.
Diharapkan dengan sisa waktu tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat melalukan penginputan rincian belanja tepat waktu sesuai dengan yang telah di rencanakan dan ditetapkan dalam RKPD 2021.
Dan dengan adanya aplikasi SIPD ini diharapkan perencaaan dan penganggaran tahun 2021 lebih baik dari sebelumnya dan lebih mudah dalam pengintegrasian data baik itu dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun pemaketan pekerjaan (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan/ SIRUP).
Penulis : Vega Ariyanti (Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan _ Staf Subbag Perencanaan dan Pelaporan DSPPPA Kabupaten Belitung)