Konvensi Hak Anak adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai Negara yang mengatur hal yang berhubungan dengan hak anak.
Indonesia adalah Negara yang turut meratifikasi Konvensi Hak Anak. Ratifikasi dimaksud dinyatakan dalam Keppres No. 36 /1990 tertanggal 25 Agustus 1990. Konsekuensinya adalah kita wajib mengakui dan memenuhi hak-hak anak sebagaimana yang dirumuskan dalam Konvensi Hak Anak.
Empat prinsip yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak, yaitu :
- Non Diskriminasi, artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun.
- Yang terbaik bagi anak (best interests of the child) , artinya bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak, maka apa yang terbaik bagi anak haruslah menjadi pertimbangan yang utama.
- Kelangsungan hidup dan perkembangan anak (survive and development) artinya bahwa hak hidup yang melekat pada diri setiap anak harus diakui dan bahwa hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangannya harus dijamin.
- Penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child), maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan.
Penulis : Nina Kreasih, S.PSi (Analis Perlindungan Perempuan)