Pengertian Penyandang Disabilitas Mental adalah ODMK atau Orang Dengan Gangguan Jiwa yang dalam jangka waktu lama mengalami hambatan dalam interaksi dan partisipasi di masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
Permasalahan gangguan jiwa menurut Undang-Undang Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014 merupakan permasalahan yang berkaitan dengan gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku. Permasalahan gangguan jiwa dapat dialami oleh siapa saja, dan dapat menimbulkan beban tidak saja bagi penyandangnya tetapi juga bagi keluarganya, apabila tidak mendapatkan penanganan secara tepat.
Masalah gangguan jiwa dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor, di antaranya:
- Faktor biologis seperti penyakit fisik kronis, penyakit fisik yang mempengaruhi otak dan penyalahgunaan Napza.
- Faktor psikologis seperti pola adaptasi, pola penyelesaian masalah, pola mekanisme pertahanan diri dan pola kepribadian.
- Faktor sosial spiritual seperti pola relasi, sistem dukungan, situasi khusus/krisis, tantangan/tugas – tugas dan stresor atau pemicu.
PDM sering kali mengalami masalah yang kompleks. Bukan saja masalah yang terjadi di dalam dirinya seperti halusinasi, waham dan sebagainya, namun yang lebih memperparah permasalahan adalah yang berasal dari luar, yaitu lingkungan sosialnya. Seorang PDM akan mengalami kondisi yang lebih parah atau kekambuhan yang sering apabila lingkungan tidak memberikan dukungan dan rawatan yang dibutuhkan.
Dalam beberapa bulan terakhir permasalahan Orang Dengan Gangguan Jiwa di Kabupaten Belitung meningkat jumlahnya. Tercatat berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan per Mei 2019 terdapat 266 orang yang merupakan pasien yang tercatat menerima pengobatan kejiwaan atau sebagai pasien psikiatri.
Dalam rangka optimalisasi Pelayanan Dasar pada penyandang disabilitas mental, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Belitung membuat standar pelayanan yang berbasis pada keluarga dan masyarakat. Pelayanan Rehabilitasi Sosial dasar yang menjadi kewenangan Kabupaten merupakan pelayanan dasar di luar Panti Sosial yang dilakukan dalam bentuk layanan Rehabilitasi Sosial dalam keluarga dan masyarakat.
(Izzul Mukhary M, S.Psi – Staf Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial DPPPAS Kab. Belitung