Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. Strategi pelaksanaan KLA adalah Mengarusutamakan Hak Anak kedalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Yang dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan mengacu pada prinsip hak-hak anak. KLA melibatkan banyak pihak baik di legislatif, eksekutif dan yudikatif. Selain itu juga melibatkan institusi penegak hukum, organisasi masyarakat, dunia usaha, masyarakat dan anak sendiri. Faktor kunci keberhasilan KLA antara lain adalah Pemberdayaan Camat, Lurah dan Kepala Desa yang mengakomodir kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang mengarusutamakan hak anak ke dalam wilayah kerjanya masing-masing.
Peserta Sosialisasi ini terdiri dari Camat, Lurah, Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Belitung dengan jumlah 108 (seratus delapan) orang peserta terdiri dari 5 (lima) Kecamatan, 7 (tujuh) Kelurahan, 42 (empat puluh dua) Kepala Desa dan 42 (empat puluh dua) Ketua BPD se-Kabupaten Belitung.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2(dua) hari dari tanggal 16 Oktober s/d 17 Oktober 2018, tempatnya di Ruang Rapat Pemerintah Kabupaten Belitung.
Acara Sosialiasi ini diisi Narasumber dari Daerah antara lain oleh Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Anak (PHPHA), Kepala Dinas PPPAS Kabupaten Belitung, Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Belitung dan dari Analis Perempuan Bidang Hak Perempuan dan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Sosial Kabupaten Belitung.
Sosialisasi ini diselenggarakan dengan tujuan agar Pembentukan Kecamatan Layak Anak, Kelurahan Layak Anak dan Desa Layak Anak demi terwujudnya Kabupaten Layak Anak, dengan cara membentuk Sub Gugus Tugas di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Selain itu juga bertujuan untuk membangun inisiatif Pemerintahan Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang mengarah pada Upaya Transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak di Kabupaten Belitung.
(Penulis Berita : Asniliati, S.AP – Kasi Pemenuhan Hak Anak)