Tanjungpandan, DPPPAS – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial (DPPPAS) Kabupaten Belitung telah memulangkan Canisti seorang pekerja anak dibawah umur ke daerah asalnya di Kabupaten Cirebon, Senin (26/03).
Sebelumnya Canisti dijemput dan dibawa oleh pihak kelurahan Paal Satu ke Kantor DPPPAS Kab. Belitung, Jum’at (23/03). Diterima DPPPAS Kabupaten Belitung melalui Kabid. Hak Perempuan dan Perlindungan Anak Wandi Suprapto.S.IP, mengumpulkan informasi terkait kejadian yang menimpa Canisti.
Setelah beberapa lama didapatkan informasi bahwa Canisti seorang gadis 16 tahun ini telah bekerja selama hampir setengah tahun disalah satu salon di Tanjungpandan. Hadir pula pemilik salon dimana Canisti bekerja, mengatakan bahwa Casniti dikirim oleh salah satu Agen Tenaga Kerja di Jakarta. Pemilik salon juga meyampaikan bahwa Canisti dipekerjakan paru waktu dan diperbantukan dirumahnya.
Canisti melarikan diri dengan alasan belum di gaji, dan majikan sering memarahinya karena sering mengambil makanan tanpa sepengetahuannya.
DPPPAS Kab. Belitung menghadirkan pemilik salon selaku majikan untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya. Sehingga dihasilkan kesepakatan untuk memenuhi kewajiban dan anak tersebut tidak diizinkan untuk bekerja lagi.
Selanjutnya Anak tersebut akan dikembalikan setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, dimana anak tersebut berasal. Pemulangan Canisti ke tempat asal ditemani oleh Kabid Hak Perlindungan Perempuan Dan Anak beserta staf.