Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan tugas di bidang sosial dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Daerah.
Fungsi
- Perencanaan dan perumusan kebijakan teknis di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelayanan umum dalam lingkup sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Pembinaan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan kebijakan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Penyusunan program kerja dan anggaran, pengelolaan administrasi ASN, urusan rumah tangga, dan tata usaha; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.